Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
 
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melaksanakan tugas diantaranya :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.