Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas adalah :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pencatatan sipil; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.