Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data di pimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksankaan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Infromasi Adminsitrasi Kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai antara lain adalah :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan Pemanfaatan Data;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan Pemanfaatan Data;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan Pemanfaatan Data;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan Pemanfaatan Data; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.