SEKRETARIS

Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administrasitif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris Dinas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan, program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur;
b. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akutansi dan pelaporan keuangan;
c. Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan, perlengkapan, pengelolaan aset, dan dokumentasi;
d. Pengelolaan admnistrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Dinas;
e. Penyelenggaraan penyusunan dan penetapan peraturan perundangundangan bidang Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil;
f. Penyelenggaraan peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur;
g. Penyelenggaraan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.
 
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanaan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, aset, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
 
Sub Bagian Program
Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja.
 
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan.