Persyaratan Layanan
Pengajuan Akta Kelahiran
Perhatian
- Persyaratan bertanda * dan label WAJIB harus dipenuhi
- Pengajuan tidak diproses jika syarat wajib belum lengkap
- Formulir yang akan digunakan bisa diunduh pada menu layanan > Download Formulir
- Pastikan dokumen benar sebelum melanjutkan
Persyaratan Wajib
-
Scan Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/ Puskesmas atau dari Desa/Kelurahan *WAJIB
-
Isi dan Scan Formulir F2.01 Pelaporan Kelahiran yang ditanda tangani oleh Lurah/ Desa Setempat *WAJIB
-
Scan Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Bukti Lain yang sah milik orang tua *WAJIB
-
Scan Kartu Keluarga ASLI *WAJIB
-
Scan KTP Pemohon beserta Saksi 2 Orang *WAJIB
Persyaratan Opsional
- SPTJM Sebagai Suami Istri jika Status Pernikahan pada Kartu Keluarga yang dimiliki adalah Kawin Belum Tercatat
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran Jika Bayi/Anak Tidak Memiliki Surat Keterangan Lahir